LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2020

PT BPR Tri Gunung Selatan

 Dalam rangka upaya menerapkan pelaksanaan Tata Kelola PT BPR Tri Gunung Selatan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengupayakan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam mengelola BPR sehari-hari dengan berlandaskan pada lima prinsip dasar yaitu:

1.    Transparansi (Transparency)                                                                                                       Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.

2.    Akuntabilitas (Accountability)                                                                                                     Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ BPR sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.

3.   Pertanggungjawaban (Responsibility)                                                                                        Kesesuaian pengelolaan BPR dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan BPR yang sehat.

4.   Independensi (Independence)                                                                                                     Pengelolaan BPR secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.

5.  Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)                                                                                           Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya penerapan pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik tersebut diharapkan BPR Tri Gunung Selatan mampu menghadapi tantangan-tantangan perusahaan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal perbankan yang semakin kompleks dan kompetitif.

Sejalan dengan perkembangan praktek tata kelola perusahaan, manajemen BPR Tri Gunung Selatan senantiasa akan meninjau kebijakan tata kelola perusahaannya dan melakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebijakan yang di buat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai panduan implementasi tata kelola perusahaan sehingga dapat menjalankan praktek-praktek pengelolaan perbankan yang sehat.

A.    Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Direksi diangkat dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang tercantum dalam akta risalah rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Tri Gunung Selatan No. 122 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Palembang Ela Maria Fransisca, SH dengan susunan sebagai berikut:

Direksi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik dalam kepengurusan  maupun kewajiban mengelola BPR sesuai dengan kewenangannya telah dijalankan dengan baik sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Job Description serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi tercermin antara lain dalam:

Ø Direksi selalu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham.

Ø Direksi selalu menindaklanjuti setiap hasil temuan audit intern bank, auditor eksternal serta hasil pengawasan dari OJK dan /atau otoritas lainnya.

Ø Penunjukkan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi kepatuhan dan fungsi manajemen risiko.

Ø  Direksi telah menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang mengikat semua anggota.

ØKebijakan-kebijakan BPR selalu diungkapkan dan diedarkan kepada pegawai secara langsung.

ØDireksi senantiasa menyediakan data dan informasi yang akurat relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.

 

Anggota Direksi memiliki:

a.    Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya

b.    Pengalaman dan keahlian di bidangnya

c.    Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan BPR yang sehat

Pengalaman dan keahlian lebih dari 2 (dua) tahun dibidang perbankan.

Direksi memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Direksi tidak merangkap jabatan pada Bank, perusahaan non Bank dan / atau lembaga lain.

Direksi tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:

a.       Sesama anggota Direksi

b.      Anggota Dewan Komisaris

Direksi tidak memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.

Direksi tidak ada hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan / atau pemegang saham BPR.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan POJK tentang Penerapan Tata Kelola, antara lain:

a.       Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.

b.    Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan.

c.   Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

d.      Menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:

1.      Fungsi Audit Intern

2.      Fungsi Kepatuhan

3.      Fungsi Manajemen Risiko

4.      Fungsi APU PPT

e.   Menindaklanjuti temuan audit intern BPR dan auditor eksternal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan dan /atau otoritas lainnya.

f.   Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai antara lain dengan adanya:

1. Pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional dan kegiatan penunjang operasional

2. Penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern dan independen terhadap unit kerja lain

g.  Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

h. Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis dibidang kepegawaian kepada pegawai.

i.  Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.

Training dan/atau seminar yang diikuti oleh Direksi adalah sebagai berikut:

1.   Training tentang Restrukturisasi Kredit Covid-19 tanggal 13 Mei 2020 yang diikuti oleh E. Mariani G, SH.

2.   Sosialisasi POJK No. 11/POJK.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang diikuti oleh E. Mariani G, SH dan Juliana, SE.

3.   Sosialisasi tentang Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tanggal 12 Agustus 2020 yang diikuti oleh E. Mariani G, SH.

4.   Sosialisasi tentang Sistem Informasi Perbankan Online (SiKepo)  tanggal 08 September 2020 yang diikuti oleh E. Mariani G, SH.

5.   Sosialisasi Risk Management tanggal 10 September 2020 yang diikuti oleh          E. Mariani G,SH.

6.  Training Menyusun Rencana Bisnis BPR Tahun 2021 tanggal 13 November 2020 yang diikuti oleh Juliana, SE.

7.   Refreshing APU PPT BPR Tri Gunung Selatan tanggal 02-04 Desember 2020 yang diikuti oleh E. Mariani G,SH dan Juliana, SE

 

Tindak Lanjut Rekomendasi Dewan Komisaris

a.       Melakukan penagihan secara konsisten terhadap debitur yang menunggak

b.    Untuk debitur a.n Sudiyanto Tjahyadi sudah melunasi kreditnya tanggal 22 Desember 2020

c.    Debitur a.n Enggraini masih dalam uapaya penagihan dan rencana akan diproses hukum

d.   Untuk debitur yang sudah dihapus buku, tetap ditagihkan dan dikunjungi serta disarankan untuk menjual jaminannya sendiri

e.     Telah diberikan restrukturisasi kepada debitur besar yang menunggak a.n Yanie Tony, PT Midigio

f.    Bagi debitur terdampak Covid-19 sudah dilakukan assessment dan restru Covid-19 yang memenuhi syarat serta dipantau kelancaran pembayarannya                        

 Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris diangkat dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang tercantum dalam akta risalah rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Tri Gunung Selatan No. 122 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Palembang Ela Maria Fransisca, SH dengan susunan sebagai berikut:

Dewan Komisaris memiliki:

a.       Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya

b.      Pengalaman di bidang perbankan

Dewan Komisaris memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Dewan Komisaris berkedudukan di Indonesia, bertempat tinggal di provinsi yang sama dengan provinsi lokasi Kantor BPR.

 

Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif  pada BPR, BPRS dan/atau Bank Umum.

Dewan Komisaris melaksanakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:

a.       Sesama Dewan Komisaris; atau

b.      Direksi.

Dewan Komisaris tidak memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris telah melaksanakan Tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR, antara lain :

a.  Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

b.  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.

c.   Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.

d.   Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan:

1.      Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan

2.      Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

e.       Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lainnya.

f.       Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:

1.      Pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan perbankan; dan/atau

2.      Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR

Anggota Dewan Komisaris telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Rekomendasi kepada Direksi

a.  Fokus pada penurunan NPL yang tinggi yang menyebabkan biaya meningkat dan laba menurun

b.    Memberikan perhatian khusus pada debitur besar yang menunggak

c.  Menyarankan debitur a.n Sudiyanto Tjahyadi untuk menjual sendiri jaminannya dan menyelesaikan kredit a.n Enggraini

d.     Pantau pengkinian kebijakan internal

e.      Penyelesaian debitur yang sudah hapus buku

f.       Pemenuhan kewajiban debitur restrukturisasi Covid-19

A.    Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komite

1.      Fungsi Audit Intern

Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern                               a.   Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;

b.   Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;

c. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana;

d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;

e.    Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan  

Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern

Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

 

2.      Fungsi Manajemen Risiko

Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko

   a.     Pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;

b.    Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko dan per jenis aktivitas fungsional;

c.     Pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;

d.    Penyampaian rekomendasi kepada pegawai yang menangani fungsi operasional, sesuai kewenangan yang dimiliki;

e.  Penyusunan dan penyampaian Laporan Profil Risiko secara berkala kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.

Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko

Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

 

3.      Fungsi Kepatuhan

Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan

a.  Menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem dan prosedur kepatuhan.

Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan

Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

 

4.      Fungsi APU PPT

Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif APU PPT

a.  Menganalisis secara berkala penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan Nasabahnya, area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan cabang dan kantor kas;

b.  Melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai dan/atau transaksi keuangan transfer dana;

c. Menerima, melakukan analisis dan menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang disampaikan oleh satuan kerja/koordinator APU PPT;

d.    Menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi dan memberikan laporan berkala kepada Direksi dan Komisaris sesuai kesepakatan penyampaian laporan;

e.     Melakukan pengawasan terkait penerapan program APU dan PPT terhadap satuan kerja terkait, menjalin kerjasama dan pembahasan dengan PE Audit Intern;

Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi APU PPT

Pejabat Eksekutif Fungsi APU PPT berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

B.     Kepemilikan Saham Anggota Direksi

1.      Kepemilikan Saham Anggota Direksi pada BPR

2.      Kepemilikan Saham Anggota Direksi pada Perusahaan Lain

A.    Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Direksi Dengan Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham BPR

1.      Hubungan Keuangan Anggota Direksi pada BPR

2.      Hubungan Keluarga Anggota Direksi pada BPR

A.    Kepemilikan Saham Dewan Komisaris

1.      Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris pada BPR Tri Gunung Selatan

2.      Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Lain

A.    Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Dewan Komisaris Dengan Dewan Komisaris Lain, Pemegang Saham BPR

1.    Hubungan Keuangan Anggota Dewan Komisaris pada BPR

2.    Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris pada BPR


Paket Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang Ditetapkan Berdasarkan RUPS

Berikut adalah informasi mengenai jumlah remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun  2020.

1. Paket/Kebijakan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang Ditetapkan Berdasarkan RUPS

2.      Fasilitas Lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang Ditetapkan Berdasarkan RUPS

A.    Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah

Yang dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari BPR kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pegawai dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukannya.

Berikut adalah rasio gaji tertinggi dan terendah:

A.    Frekuensi Rapat Dewan Komisaris

1.    Pelaksanaan Rapat dalam 1 (satu) tahun

2.    Kehadiran Anggota Dewan Komisaris

A.    Jumlah Penyimpangan Internal (Fraud)

-          Tidak Ada

B.     Permasalahan Hukum Yang Dihadapi

Penjelasan :

Kasus debitur macet dan sulit ditagih a.n Eddy Mas sejak tanggal 24 Mei 2017. BPR telah melakukan upaya penyelesaian melalui pelelangan pada tahun 2019 dan mendapat perlawanan dari pihak ketiga dari pelelangan tersebut.

Dengan bantuan dari Kantor Advokat Hendra Jaya & Associates, BPR melakukan perlawanan hukum sampai ke pengadilan. Pada tahun 2020, pihak lawan dahulu penggugat/dahulu pembanding/ sekarang pemohon kasasi mengajukan upaya kasasi di Pengadilan Negeri Palembang. BPR Tri Gunung Selatan sebagai termohon kasasi. Sekarang masih diproses dan belum ada keputusan dari Mahkamah Agung RI.

A.    Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan

-        -   Tidak Ada

B.     Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial dan Kegiatan Politik

-   Tidak Ada

Palembang, 16 April 2021

PT BPR Tri Gunung Selatan                                                   Mengetahui,


E. Mariani G, SH                                                                    Johny Leo                                   Direktur Utama                                                                        Komisaris Utama