LAPORAN
PENERAPAN TATA KELOLA 2020
PT
BPR Tri Gunung Selatan
Dalam rangka upaya menerapkan pelaksanaan Tata Kelola PT BPR Tri Gunung Selatan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengupayakan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam mengelola BPR sehari-hari dengan berlandaskan pada lima prinsip dasar yaitu:
1. Transparansi (Transparency) Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
2. Akuntabilitas (Accountability) Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ BPR sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3. Pertanggungjawaban (Responsibility) Kesesuaian pengelolaan BPR dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan BPR yang sehat.
4. Independensi (Independence) Pengelolaan BPR secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya penerapan pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik tersebut diharapkan BPR Tri Gunung Selatan mampu menghadapi tantangan-tantangan perusahaan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal perbankan yang semakin kompleks dan kompetitif.
Sejalan dengan perkembangan praktek tata kelola perusahaan, manajemen BPR Tri Gunung Selatan senantiasa akan meninjau kebijakan tata kelola perusahaannya dan melakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebijakan yang di buat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai panduan implementasi tata kelola perusahaan sehingga dapat menjalankan praktek-praktek pengelolaan perbankan yang sehat.
A.
Pelaksanaan
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi diangkat
dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang tercantum dalam akta risalah rapat
PT Bank Perkreditan Rakyat Tri Gunung Selatan No. 122 tanggal 20 Desember 2016
yang dibuat oleh Notaris Palembang Ela Maria Fransisca, SH dengan susunan sebagai
berikut:
Direksi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik dalam kepengurusan maupun kewajiban mengelola BPR sesuai dengan kewenangannya telah dijalankan dengan baik sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Job Description serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan
prinsip tata kelola perusahaan dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi tercermin antara lain dalam:
Ø Direksi
selalu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham.
Ø Direksi
selalu menindaklanjuti setiap hasil temuan audit intern bank, auditor eksternal
serta hasil pengawasan dari OJK dan /atau otoritas lainnya.
Ø Penunjukkan
Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi kepatuhan
dan fungsi manajemen risiko.
Ø Direksi
telah menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang mengikat semua anggota.
ØKebijakan-kebijakan
BPR selalu diungkapkan dan diedarkan kepada pegawai secara langsung.
ØDireksi
senantiasa menyediakan data dan informasi yang akurat relevan dan tepat waktu
kepada Dewan Komisaris.
Anggota Direksi
memiliki:
a. Pengetahuan di bidang perbankan yang
memadai dan relevan dengan jabatannya
b. Pengalaman dan keahlian di bidangnya
c. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan
strategis dalam rangka pengembangan BPR yang sehat
Pengalaman dan
keahlian lebih dari 2 (dua) tahun dibidang perbankan.
Direksi memiliki
sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi.
Direksi tidak
merangkap jabatan pada Bank, perusahaan non Bank dan / atau lembaga lain.
Direksi tidak
memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
a.
Sesama anggota Direksi
b.
Anggota Dewan Komisaris
Direksi tidak
memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa
batas.
Direksi tidak
ada hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris,
anggota Direksi lain dan / atau pemegang saham BPR.
Tugas
dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi telah
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam
Anggaran Dasar BPR dan POJK tentang Penerapan Tata Kelola, antara lain:
a.
Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan
kepengurusan BPR.
b. Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan
dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan
perundang-undangan.
c. Menerapkan Tata Kelola pada setiap
kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
d.
Menunjuk Pejabat Eksekutif yang
melaksanakan:
1.
Fungsi Audit Intern
2.
Fungsi Kepatuhan
3.
Fungsi Manajemen Risiko
4. Fungsi APU PPT
e. Menindaklanjuti temuan audit intern BPR
dan auditor eksternal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan
dan /atau otoritas lainnya.
f. Memastikan terpenuhinya jumlah sumber
daya manusia yang memadai antara lain dengan adanya:
1. Pemisahan tugas dan tanggung jawab
antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional dan kegiatan
penunjang operasional
2. Penunjukan pejabat yang bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan audit intern dan independen terhadap unit kerja lain
g. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h. Mengungkapkan kebijakan BPR yang
bersifat strategis dibidang kepegawaian kepada pegawai.
i. Menyediakan data dan informasi yang
akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
Training dan/atau
seminar yang diikuti oleh Direksi adalah sebagai berikut:
1. Training tentang Restrukturisasi
Kredit Covid-19 tanggal 13 Mei 2020 yang diikuti oleh E. Mariani G, SH.
2. Sosialisasi POJK No.
11/POJK.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang diikuti oleh E. Mariani G, SH dan
Juliana, SE.
3. Sosialisasi tentang
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tanggal 12 Agustus 2020 yang
diikuti oleh E. Mariani G, SH.
4. Sosialisasi tentang
Sistem Informasi Perbankan Online (SiKepo)
tanggal 08 September 2020 yang diikuti oleh E. Mariani G, SH.
5. Sosialisasi Risk
Management tanggal 10 September 2020 yang diikuti oleh E. Mariani G,SH.
6. Training Menyusun
Rencana Bisnis BPR Tahun 2021 tanggal 13 November 2020 yang diikuti oleh
Juliana, SE.
7. Refreshing
APU PPT BPR Tri Gunung Selatan tanggal 02-04 Desember 2020 yang diikuti oleh E.
Mariani G,SH dan Juliana, SE
Tindak
Lanjut Rekomendasi Dewan Komisaris
a.
Melakukan penagihan secara konsisten
terhadap debitur yang menunggak
b. Untuk debitur a.n Sudiyanto Tjahyadi
sudah melunasi kreditnya tanggal 22 Desember 2020
c. Debitur a.n Enggraini masih dalam uapaya
penagihan dan rencana akan diproses hukum
d. Untuk debitur yang sudah dihapus buku,
tetap ditagihkan dan dikunjungi serta disarankan untuk menjual jaminannya
sendiri
e. Telah diberikan restrukturisasi kepada
debitur besar yang menunggak a.n Yanie Tony, PT Midigio
f. Bagi debitur terdampak Covid-19 sudah dilakukan assessment dan restru Covid-19 yang memenuhi syarat serta dipantau kelancaran pembayarannya
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris diangkat dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang tercantum dalam akta risalah rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Tri Gunung Selatan No. 122 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Palembang Ela Maria Fransisca, SH dengan susunan sebagai berikut:
a.
Pengetahuan di bidang perbankan yang
memadai dan relevan dengan jabatannya
b.
Pengalaman di bidang perbankan
Dewan Komisaris
memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi.
Dewan Komisaris
berkedudukan di Indonesia, bertempat tinggal di provinsi yang sama dengan
provinsi lokasi Kantor BPR.
Dewan Komisaris
tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, BPRS dan/atau Bank Umum.
Dewan Komisaris melaksanakan
rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Dewan Komisaris
tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua
dengan:
a.
Sesama Dewan Komisaris; atau
b.
Direksi.
Dewan Komisaris
tidak memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang
tanpa batas.
Tugas
dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
telah melaksanakan Tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur
dalam Anggaran Dasar BPR, antara lain :
a. Memastikan
terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di
seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
b. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta
memberikan nasihat kepada Direksi.
c. Dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris
wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis
BPR.
d. Dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris
dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional
BPR, kecuali terkait dengan:
1. Penyediaan
dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas
maksimum pemberian kredit BPR; dan
2. Hal-hal
lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
e. Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lainnya.
f. Memberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan:
1. Pelanggaran
peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan perbankan; dan/atau
2. Keadaan
atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR
Anggota Dewan Komisaris telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Rekomendasi
kepada Direksi
a. Fokus
pada penurunan NPL yang tinggi yang menyebabkan biaya meningkat dan laba menurun
b. Memberikan
perhatian khusus pada debitur besar yang menunggak
c. Menyarankan
debitur a.n Sudiyanto Tjahyadi untuk menjual sendiri jaminannya dan
menyelesaikan kredit a.n Enggraini
d. Pantau
pengkinian kebijakan internal
e. Penyelesaian
debitur yang sudah hapus buku
f. Pemenuhan kewajiban debitur restrukturisasi Covid-19
A. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komite
1.
Fungsi
Audit Intern
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern a. Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;
b. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi,
operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan
langsung dan analisis dokumen;
c. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan
meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
e. Menyampaikan laporan kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan
fungsi kepatuhan
Independensi
Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern
Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern
berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi,
dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat
mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
2.
Fungsi
Manajemen Risiko
Tugas
dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko
a. Pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
b.
Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko
dan per jenis aktivitas fungsional;
c.
Pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan
aktivitas baru;
d.
Penyampaian rekomendasi kepada pegawai yang menangani fungsi
operasional, sesuai kewenangan yang dimiliki;
e. Penyusunan
dan penyampaian Laporan Profil Risiko secara berkala kepada anggota Direksi
yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
Independensi
Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko
Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen
Risiko berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi,
dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat
mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
3.
Fungsi
Kepatuhan
Tugas
dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan
a. Menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem dan prosedur kepatuhan.
Independensi
Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan
Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan berasal dari
pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan
saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau
Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi
kemampuan bertindak independen.
4.
Fungsi
APU PPT
Tugas
dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif APU PPT
a. Menganalisis
secara berkala penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana
Pendanaan Terorisme terkait dengan Nasabahnya, area geografis, produk, jasa,
transaksi atau jaringan cabang dan kantor kas;
b. Melakukan
evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk
memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi
Keuangan Tunai dan/atau transaksi keuangan transfer dana;
c. Menerima,
melakukan analisis dan menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
dan/atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang disampaikan oleh
satuan kerja/koordinator APU PPT;
d. Menatausahakan
hasil pemantauan dan evaluasi dan memberikan laporan berkala kepada Direksi dan
Komisaris sesuai kesepakatan penyampaian laporan;
e. Melakukan
pengawasan terkait penerapan program APU dan PPT terhadap satuan kerja terkait,
menjalin kerjasama dan pembahasan dengan PE Audit Intern;
Independensi
Pejabat Eksekutif Fungsi APU PPT
Pejabat Eksekutif Fungsi APU PPT berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
B. Kepemilikan Saham Anggota Direksi
1. Kepemilikan
Saham Anggota Direksi pada BPR
2. Kepemilikan
Saham Anggota Direksi pada Perusahaan Lain
A. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan
Keluarga Direksi Dengan Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham BPR
1. Hubungan
Keuangan Anggota Direksi pada BPR
2. Hubungan
Keluarga Anggota Direksi pada BPR
A. Kepemilikan Saham Dewan Komisaris
1. Kepemilikan
Saham Anggota Dewan Komisaris pada BPR Tri Gunung Selatan
2. Kepemilikan
Saham Anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Lain
A. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan
Keluarga Dewan Komisaris Dengan Dewan Komisaris Lain, Pemegang Saham BPR
1.
Hubungan Keuangan Anggota Dewan
Komisaris pada BPR
2. Hubungan
Keluarga Anggota Dewan Komisaris pada BPR
Berikut
adalah informasi mengenai jumlah remunerasi dan fasilitas lain yang diterima
oleh Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun 2020.
1. Paket/Kebijakan
Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang Ditetapkan Berdasarkan RUPS
2. Fasilitas
Lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang Ditetapkan Berdasarkan RUPS
A. Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji
Terendah
Yang dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari BPR kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pegawai dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukannya.
Berikut adalah rasio gaji tertinggi dan terendah:
A. Frekuensi Rapat Dewan Komisaris
1.
Pelaksanaan Rapat dalam 1 (satu) tahun
2. Kehadiran
Anggota Dewan Komisaris
A. Jumlah Penyimpangan Internal (Fraud)
-
Tidak Ada
B. Permasalahan Hukum Yang Dihadapi
Penjelasan
:
Kasus
debitur macet dan sulit ditagih a.n Eddy Mas sejak tanggal 24 Mei 2017. BPR
telah melakukan upaya penyelesaian melalui pelelangan pada tahun 2019 dan
mendapat perlawanan dari pihak ketiga dari pelelangan tersebut.
Dengan bantuan dari Kantor Advokat Hendra Jaya & Associates, BPR melakukan perlawanan hukum sampai ke pengadilan. Pada tahun 2020, pihak lawan dahulu penggugat/dahulu pembanding/ sekarang pemohon kasasi mengajukan upaya kasasi di Pengadilan Negeri Palembang. BPR Tri Gunung Selatan sebagai termohon kasasi. Sekarang masih diproses dan belum ada keputusan dari Mahkamah Agung RI.
A. Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan
- - Tidak Ada
B. Pemberian Dana Untuk Kegiatan
Sosial dan Kegiatan Politik
- Tidak Ada
Palembang, 16
April 2021
PT BPR Tri Gunung Selatan Mengetahui,
E. Mariani G, SH Johny Leo Direktur Utama Komisaris Utama