LAPORAN
PENERAPAN TATA KELOLA 2019
PT
BPR Tri Gunung Selatan
Dalam rangka upaya menerapkan
pelaksanaan Tata Kelola PT BPR Tri Gunung Selatan akan mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan mengupayakan penerapan prinsip-prinsip Tata
Kelola Perusahaan dalam mengelola BPR sehari-hari dengan berlandaskan pada lima
prinsip dasar yaitu:
1. Transparansi (Transparency)
Keterbukaan
dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam
proses pengambilan keputusan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Kejelasan
fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ BPR sehingga pengelolaannya
berjalan secara efektif.
3. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Kesesuaian
pengelolaan BPR dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip pengelolaan BPR yang sehat.
4. Independensi (Independence)
Pengelolaan
BPR secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Keadilan
dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders
yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dengan
adanya penerapan pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik tersebut
diharapkan BPR Tri Gunung Selatan mampu menghadapi tantangan-tantangan
perusahaan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal perbankan yang
semakin kompleks dan kompetitif.
Sejalan
dengan perkembangan praktek tata kelola perusahaan, manajemen BPR Tri Gunung
Selatan senantiasa akan meninjau kebijakan tata kelola perusahaannya dan
melakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebijakan yang di buat oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai panduan implementasi tata kelola
perusahaan sehingga dapat menjalankan praktek-praktek pengelolaan perbankan
yang sehat.
A.
Pelaksanaan
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi diangkat dalam
Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang tercantum dalam akta risalah rapat PT
Bank Perkreditan Rakyat Tri Gunung Selatan No. 122 tanggal 20 Desember 2016
yang dibuat oleh Notaris Palembang Ela Maria Fransisca, SH dengan susunan sebagai
berikut:
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Masa
Jabatan
|
1.
|
Eugenie Mariani Gimandjaya
|
Direktur Utama
|
1 Januari 2017 – 1 Januari 2022
|
2.
|
Juliana
|
Direktur
|
1 Januari 2017 – 1 Januari 2022
|
Direksi dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik dalam kepengurusan maupun kewajiban mengelola BPR sesuai dengan
kewenangannya telah dijalankan dengan baik sesuai dengan yang diatur dalam
Anggaran Dasar dan Job Description serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan
prinsip tata kelola perusahaan dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi tercermin antara lain dalam:
Ø Direksi
selalu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham
melalui Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham.
Ø Direksi
selalu menindaklanjuti setiap hasil temuan audit intern bank, auditor eksternal
serta hasil pengawasan dari OJK dan / atau otoritas lainnya.
Ø Penunjukkan
Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi kepatuhan
dan fungsi manajemen risiko.
Ø Direksi
telah menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang mengikat semua anggota.
Ø Kebijakan-kebijakan
BPR selalu diungkapkan dan diedarkan kepada pegawai secara langsung.
Ø Direksi
senantiasa menyediakan data dan informasi yang akurat relevan dan tepat waktu
kepada Dewan Komisaris.
Anggota Direksi
memiliki:
a.
Pengetahuan di bidang perbankan yang
memadai dan relevan dengan jabatannya
b.
Pengalaman dan keahlian di bidangnya
c.
Kemampuan untuk melakukan pengelolaan
strategis dalam rangka pengembangan BPR yang sehat
Pengalaman dan
keahlian lebih dari 2 (dua) tahun dibidang perbankan.
Direksi memiliki
sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi.
Direksi tidak
merangkap jabatan pada Bank, perusahaan non Bank dan / atau lembaga lain.
Direksi tidak
memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
a.
Sesama anggota Direksi
b.
Anggota Dewan Komisaris
Direksi tidak
memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa
batas.
Direksi tidak
ada hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris,
anggota Direksi lain dan / atau pemegang saham BPR.
Tugas
dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi telah
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam
Anggaran Dasar BPR dan POJK tentang Penerapan Tata Kelola, antara lain:
a.
Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan
kepengurusan BPR.
b.
Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan
dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan
perundang-undangan.
c.
Menerapkan Tata Kelola pada setiap
kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
d.
Menunjuk Pejabat Eksekutif yang
melaksanakan:
1.
Fungsi Audit Intern
2.
Fungsi Kepatuhan
3.
Fungsi Manajemen Risiko
4.
Fungsi APU PPT
e.
Menindaklanjuti temuan audit intern BPR
dan auditor eksternal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa
Keuangan, dan / atau otoritas lainnya.
f.
Memastikan terpenuhinya jumlah sumber
daya manusia yang memadai antara lain dengan adanya:
1.
Pemisahan tugas dan tanggung jawab
antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan
penunjang operasional
2.
Penunjukan pejabat yang bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja
lain
g.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h.
Mengungkapkan kebijakan BPR yang
bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.
i.
Menyediakan data dan informasi yang
akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
Training dan / atau
seminar yang diikuti oleh Direksi adalah sebagai berikut:
1. Manajemen Risiko tanggal
15-16 Februari 2019 yang diikuti oleh E.Mariani G,SH
2. The
Principles of Banking For Healthy Credit Potofolio tanggal 20 Maret 2019 yang
diikuti oleh Juliana, SE
3. Manajemen
Risiko tanggal 29-30 April 2019 yang diikuti oleh Juliana, SE
4. Survailen
dan Sertifikasi Ulang Direktur tanggal 24 Juni 2019 – 05 Juli 2019 yang diikuti
oleh Juliana, SE
5. Kualitas
Aser Produktif dan Kebijakan Perkreditan BPR tanggal 30 Agustus 2019 yang
diikuti oleh Juliana, SE
6. Menyusun
Rencana Bisnis BPR tahun 2020 tanggal 04-05 Oktober 2019 yang diikuti oleh
Juliana, SE
7. Sosialisasi
APU PPT, Service Excellent dan Key Performance Indicator BPR Tri Gunung Selatan
tanggal 02 November 2019 yang diikuti oleh E. Mariani G,SH dan Juliana, SE
8. Inklusi Keuangan tanggal
06 November 2019 yang diikuti oleh Juliana, SE
9. Seminar Nasional
Perbarindo dan Penandatanganan PKS Ditjen Dukcapil tanggal 16 Desember 2019
yang diikuti oleh E. Mariani G, SH
B.
Pelaksanaan
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris diangkat dalam Rapat Umum Luar Biasa
Pemegang Saham yang tercantum dalam akta risalah rapat PT Bank Perkreditan
Rakyat Tri Gunung Selatan No. 122 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh
Notaris Palembang Ela Maria Fransisca, SH dengan susunan sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Masa
Jabatan
|
1.
|
Johny Leo
|
Komisaris Utama
|
1 Januari 2017- 1 Januari 2022
|
2.
|
Wanny Siddik
|
Komisaris
|
1 Januari 2017- 1 Januari 2022
|
Dewan
Komisaris memiliki:
a.
Pengetahuan di bidang perbankan yang
memadai dan relevan dengan jabatannya
b.
Pengalaman di bidang perbankan
Dewan Komisaris
memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi.
Dewan Komisaris
berkedudukan di Indonesia, bertempat tinggal di provinsi yang sama dengan
provinsi lokasi Kantor BPR.
Komisaris Utama
merangkap jabatan sebagai Komisaris pada 2 (dua) BPR, sedangkan Komisaris
merangkap sebagai Komisaris pada 3 (tiga) BPR.
Dewan Komisaris
tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, BPRS, dan / atau Bank Umum.
Dewan Komisaris melaksanakan
rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Dewan Komisaris
tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua
dengan:
a.
Sesama Dewan Komisaris; atau
b.
Direksi.
Dewan Komisaris
tidak memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang
tanpa batas.
Tugas
dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
telah melaksanakan Tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur
dalam Anggaran Dasar BPR, antara lain :
a. Memastikan
terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di
seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
b. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta
memberikan nasihat kepada Direksi.
c. Dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris
wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis
BPR.
d. Dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris
dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional
BPR, kecuali terkait dengan:
1. penyediaan
dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas
maksimum pemberian kredit BPR; dan
2. hal-hal
lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
e. Memastikan
bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil
pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
f. Memberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan:
1. Pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau
2. Keadaan
atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR
Anggota Dewan Komisaris telah melakukan
pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
C. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komite
1.
Fungsi
Audit Intern
Tugas
dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern
a.
Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam
melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan
maupun pemantauan hasil audit;
b.
Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi,
operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan
langsung dan analisis dokumen;
c.
Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan
meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana;
d.
Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif
tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
e.
Menyampaikan laporan kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang
membawahkan fungsi kepatuhan
Independensi
Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern
Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern
berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi,
dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat
mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
2.
Fungsi
Manajemen Risiko
Tugas
dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko
a.
Pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan
Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
b.
Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis
Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional;
c.
Pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan
aktivitas baru;
d.
Penyampaian rekomendasi kepada pegawai yang menangani fungsi
operasional, sesuai kewenangan yang dimiliki;
e. Penyusunan
dan penyampaian laporan profil Risiko secara berkala kepada anggota Direksi
yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
Independensi
Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko
Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen
Risiko berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan,
kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan
Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR,
yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
3.
Fungsi
Kepatuhan
Tugas
dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan
a.
Menyusun dan/atau mengkinikan pedoman
kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan.
Independensi
Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan
Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan berasal dari
pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan
saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau
Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi
kemampuan bertindak independen.
4.
Fungsi
APU PPT
Tugas
dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif APU PPT
a. Menganalisis
secara berkala penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak
pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan Nasabahnya, area geografis, produk,
jasa, transaksi atau jaringan cabang dan kantor kas;
b. Melakukan
evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk
memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi
Keuangan Tunai dan/atau transaksi keuangan transfer dana;
c. Menerima,
melakukan analisis, dan menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
dan/atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang disampaikan oleh
satuan kerja/ koordinator APU PPT;
d.
Menatausahakan hasil pemantauan dan
evaluasi dan memberikan laporan berkala kepada Direksi dan Komisaris sesuai
kesepakatan penyampaian laporan;
e. Melakukan
pengawasan terkait penerapan program APU dan PPT terhadap satuan kerja terkait,
menjalin kerjasama dan pembahasan dengan PE Audit Intern;
Independensi
Pejabat Eksekutif Fungsi APU PPT
Pejabat Eksekutif Fungsi APU PPT berasal dari pihak
internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham,
dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang
Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuan
bertindak independen.
D. Kepemilikan Saham Anggota Direksi
Nama Anggota
Direksi
|
Kepemilikan
Saham
|
|
BPR Tri Gunung Selatan
|
Perusahaan
Lain
|
|
E. Mariani G, SH
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Juliana, SE
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
E. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan
Keluarga Direksi Dengan Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham BPR
Tidak
ada hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga antara Direksi dengan Dewan
Komisaris dan/atau pemegang saham BPR.
F. Kepemilikan Saham Dewan Komisaris
Nama Anggota Dewan
Komisaris
|
Kepemilikan
Saham
|
|||
BPR Tri Gunung
Selatan
|
BPR Primadana
Abadi
|
BPR Musi Artha Surya
|
||
|
||||
Johny Leo
|
70%
|
30%
|
95%
|
|
Wanny Siddik
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
G. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan
Keluarga Dewan Komisaris Dengan Dewan Komisaris Lain, Pemegang Saham BPR
Tidak
ada hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga antara Dewan Komisaris dengan
Dewan Komisaris lain.
Ada hubungan
keuangan dan/atau hubungan keluarga antara Komisaris Utama Johny Leo dengan
pemegang saham Sujatno Kusumo.
H. Paket Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas
Lain Bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Berikut
adalah informasi mengenai jumlah remunerasi dan fasilitas lain yang diterima
oleh Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun 2019.
Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain
|
Jumlah Diterima dalam 1 Tahun
|
|
Dewan Komisaris
|
Direksi
|
|
Jumlah keseluruhan gaji
|
Rp 291.600.000,-
|
Rp 456.000.000,-
|
Tunjangan
|
-
|
Rp
11.760.000,-
|
Tantiem
|
Rp 27.500.000,-
|
Rp 46.000.000,-
|
Kompensasi berbasis saham
|
-
|
-
|
Remunerasi berdasarkan RUPS
dengan memperhatikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan risiko
|
-
|
-
|
Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang,
antara lain perumahan, transportasi, dan asuransi kesehatan
|
-
|
Transportasi dan asuransi kesehatan
|
I. Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji
Terendah
Yang
dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari BPR kepada pegawai yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pegawai dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukannya.
Berikut
adalah rasio gaji tertinggi dan terendah:
a. rasio
gaji pegawai yang tertinggi dan terendah adalah 4.3x
b. rasio
gaji Direksi yang tertinggi dan terendah adalah 1.11x
c. rasio
gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah adalah 1.02x
d. rasio
gaji Direksi tertinggi dan Komisaris tertinggi adalah 1.62x
e. rasio
gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi adalah 1.66x
J. Frekuensi Rapat Dewan Komisaris
Data
Kehadiran Anggota Dewan Komisaris pada Rapat Dewan Komisaris:
Nama Anggota Dewan Komisaris
|
Jumlah Rapat
|
Jumlah Kehadiran
|
Johny
Leo
|
4
|
4
|
Wanny
Siddik
|
4
|
4
|
Total
rapat per tahun
|
4
|
4
|
Palembang, 20
April 2020
PT
BPR Tri Gunung Selatan Mengetahui,
E. Mariani G, SH Johny
Leo
Direktur Utama Komisaris
Utama