LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2018
PT BPR Tri Gunung Selatan

Dalam rangka upaya menerapkan pelaksanaan Tata Kelola PT BPR Tri Gunung Selatan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengupayakan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam mengelola BPR sehari-hari dengan berlandaskan pada lima prinsip dasar yaitu:
1.      Transparansi (Transparency)
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
2.      Akuntabilitas (Accountability)
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ BPR sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3.      Pertanggungjawaban (Responsibility)
Kesesuaian pengelolaan BPR dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan BPR yang sehat.
4.      Independensi (Independence)
Pengelolaan BPR secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5.      Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya penerapan pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik tersebut diharapkan BPR Tri Gunung Selatan mampu menghadapi tantangan-tantangan perusahaan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal perbankan yang semakin kompleks dan kompetitif.

Sejalan dengan perkembangan praktek tata kelola perusahaan, manajemen BPR Tri Gunung Selatan senantiasa akan meninjau kebijakan tata kelola perusahaannya dan melakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebijakan yang di buat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai panduan implementasi tata kelola perusahaan sehingga dapat menjalankan praktek-praktek pengelolaan perbankan yang sehat.



A.    Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi diangkat dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang tercantum dalam akta risalah rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Tri Gunung Selatan No. 122 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Palembang Ela Maria        Fransisca, SH dengan susunan sebagai berikut:
No.
Nama
Jabatan
Masa Jabatan
1.
Eugenie Mariani Gimandjaya
Direktur Utama
1 Januari 2017 – 1 Januari 2022
2.
Juliana
Direktur
1 Januari 2017 – 1 Januari 2022

Direksi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik dalam kepengurusan  maupun kewajiban mengelola BPR sesuai dengan kewenangannya telah dijalankan dengan baik sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Job Description serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi tercermin antara lain dalam:
Ø  Direksi selalu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham.
Ø  Direksi selalu menindaklanjuti setiap hasil temuan audit intern bank, auditor eksternal serta hasil pengawasan dari OJK dan / atau otoritas lainnya.
Ø  Penunjukkan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi kepatuhan dan fungsi manajemen risiko.
Ø  Direksi telah menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang mengikat semua anggota.
Ø  Kebijakan-kebijakan BPR selalu diungkapkan dan diedarkan kepada pegawai secara langsung.
Ø  Direksi senantiasa menyediakan data dan informasi yang akurat relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
Anggota Direksi memiliki:
a.       Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
b.      Pengalaman dan keahlian di bidangnya
c.       Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan BPR yang sehat

Pengalaman dan keahlian lebih dari 2 (dua) tahun dibidang perbankan.
Direksi memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Direksi tidak merangkap jabatan pada Bank, perusahaan non Bank dan / atau lembaga lain.
Direksi tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
a.       Sesama anggota Direksi
b.      Anggota Dewan Komisaris
Direksi tidak memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
Direksi tidak ada hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan / atau pemegang saham BPR.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan POJK tentang Penerapan Tata Kelola, antara lain:
a.       Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.
b.      Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan.
c.       Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
d.      Menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:
1.      Fungsi Audit Intern
2.      Fungsi Kepatuhan
3.      Fungsi Manajemen Risiko
4.      Fungsi APU PPT





e.       Menindaklanjuti temuan audit intern BPR dan auditor eksternal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan / atau otoritas lainnya.
f.       Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai antara lain dengan adanya:
1.      Pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang operasional
2.      Penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain
g.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h.      Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.
i.        Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
Training dan / atau seminar yang diikuti oleh Direksi adalah sebagai berikut:
1.      Audit IT, IT Risk Management dan Mitigasi Risiko tanggal 02 Maret 2018 diikuti oleh Juliana, SE
2.      Penerapan Good Governance, Risk Management, and Compliance di BPR tanggal 03 Maret 2018 di Palembang diikuti oleh E. Mariani G, SH
3.      Refreshment Core Banking System tanggal 10 Maret 2018 diikuti oleh E. Mariani G, SH dan Juliana, SE
4.      Risk Based Approach Manajemen Risiko tanggal 09 November 2018 diikuti oleh E. Mariani G, SH
5.      APU PPT Basic tanggal 10 November 2018 diikuti oleh Juliana, SE
6.      Menyusun Rencana Bisnis BPR 2019 tanggal 15-16 November 2018 diikuti oleh Juliana, SE
7.      Remunerasi Pegawai dan KPI tanggal 07 - 08 Desember 2018 diikuti oleh   Juliana, SE




B.     Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris diangkat dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang tercantum dalam akta risalah rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Tri Gunung Selatan No. 122 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Palembang Ela Maria Fransisca, SH dengan susunan sebagai berikut:
No.
Nama
Jabatan
Masa Jabatan
1.
Johny Leo
Komisaris Utama
1 Januari 2017- 1 Januari 2022
2.
Wanny Siddik
Komisaris
1 Januari 2017- 1 Januari 2022

Dewan Komisaris memiliki:
a.       Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
b.      Pengalaman di bidang perbankan
Dewan Komisaris memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Dewan Komisaris berkedudukan di Indonesia, bertempat tinggal di provinsi yang sama dengan provinsi lokasi Kantor BPR.
Komisaris Utama merangkap jabatan sebagai Komisaris pada 2 (dua) BPR, sedangkan Komisaris merangkap sebagai Komisaris pada 3 (tiga) BPR.
Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif  pada BPR, BPRS, dan / atau Bank Umum.
Dewan Komisaris melaksanakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
a.       Sesama Dewan Komisaris; atau
b.      Direksi.
Dewan Komisaris tidak memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.




Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris telah melaksanakan Tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR, antara lain :
a.       Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
b.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
c.       Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.
d.      Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan:
1.      penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
2.      hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
e.       Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
f.       Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
1.      Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau
2.      Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR
Anggota Dewan Komisaris telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.








C.    Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komite
1.      Fungsi Audit Intern
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern
a.         Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;
b.        Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;
c.         Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana;
d.        Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
e.         Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan
Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern
Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

2.      Fungsi Manajemen Risiko
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko
a.     Pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
b.    Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional;
c.     Pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
d.    Penyampaian rekomendasi kepada pegawai yang menangani fungsi operasional, sesuai kewenangan yang dimiliki;

e.       Penyusunan dan penyampaian laporan profil Risiko secara berkala kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko
Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

3.      Fungsi Kepatuhan
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan
a.         Menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan.
Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan
Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

4.      Fungsi APU PPT
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif APU PPT
a.       Menganalisis secara berkala penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan Nasabahnya, area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan cabang dan kantor kas;
b.      Melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai dan/atau transaksi keuangan transfer dana;
c.       Menerima, melakukan analisis, dan menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang disampaikan oleh satuan kerja/ koordinator APU PPT;



d.      Menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi dan memberikan laporan berkala kepada Direksi dan Komisaris sesuai kesepakatan penyampaian laporan;
e.       Melakukan pengawasan terkait penerapan program APU dan PPT terhadap satuan kerja terkait, menjalin kerjasama dan pembahasan dengan PE Audit Intern;
Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi APU PPT
Pejabat Eksekutif Fungsi APU PPT berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

D.    Kepemilikan Saham Anggota Direksi
Nama Anggota Direksi
Kepemilikan Saham
BPR Tri Gunung Selatan
Perusahaan Lain
E. Mariani G, SH
Tidak ada
Tidak ada
Juliana, SE
Tidak ada
Tidak ada

E.     Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Direksi Dengan Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham BPR
Tidak ada hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga antara Direksi dengan Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham BPR.

F.     Kepemilikan Saham Dewan Komisaris
Nama Anggota Dewan
Komisaris
Kepemilikan Saham

BPR Tri Gunung
Selatan
BPR Primadana
Abadi
BPR Musi Artha Surya



Johny Leo
70%
30%
95%

Wanny Siddik
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada


G.    Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Dewan Komisaris Dengan Dewan Komisaris Lain, Pemegang Saham BPR
Tidak ada hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga antara Dewan Komisaris dengan Dewan Komisaris lain.
Ada hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga antara Komisaris Utama Johny Leo dengan pemegang saham Sujatno Kusumo.

H.    Paket Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Berikut adalah informasi mengenai jumlah remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun  2018.


Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain
Jumlah Diterima dalam 1 Tahun
Dewan Komisaris
Direksi
Jumlah keseluruhan gaji
Rp 266.400.000,-
Rp 422.400.000,-
Tunjangan
-
Rp   11.760.000,-
Tantiem
Rp 28.500.000,-
Rp 48.000.000,-
Kompensasi berbasis saham
-
-
Remunerasi berdasarkan RUPS  dengan memperhatikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan risiko
-
-
Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang, antara lain perumahan, transportasi, dan asuransi kesehatan
-
Transportasi dan asuransi kesehatan

I.       Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah
Yang dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari BPR kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pegawai dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukannya.



Berikut adalah rasio gaji tertinggi dan terendah:
a.      rasio gaji pegawai yang tertinggi dan terendah adalah 2x
b.      rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah adalah 1.15x
c.       rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah adalah 1.01x
d.      rasio gaji Direksi tertinggi dan Komisaris tertinggi adalah 1.7x
e.      rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi adalah 3.93x

J.      Frekuensi Rapat Dewan Komisaris
Data Kehadiran Anggota Dewan Komisaris pada Rapat Dewan Komisaris:
Nama Anggota Dewan Komisaris
Jumlah Rapat
Jumlah Kehadiran
Johny Leo
4
4
Wanny Siddik
4
4
Total rapat per tahun
4
4


Palembang, 26 April 2019
PT BPR Tri Gunung Selatan                                                   Mengetahui,



E. Mariani G, SH                                                                    Johny Leo
Direktur Utama                                                                       Komisaris Utama