LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2017 
BPR Tri Gunung Selatan


Dalam rangka upaya menerapkan pelaksanaan Tata Kelola BPR TGS akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengupayakan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam mengelola Bank sehari-hari dengan berlandaskan pada lima prinsip dasar yaitu:  
  1. Transparansi (Transparency) Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. 
  2. Akuntabilitas (Accountability) Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. 
  3. Pertanggungjawaban (Responsibility) Kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat
  4. Independensi (Independence) Pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. 
  5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya penerapan pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik tersebut diharapkan BPR Tri Gunung Selatan mampu menghadapi tantangan-tantangan perusahaan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal perbankan yang semakin kompleks dan kompetitif.
Sejalan dengan perkembangan praktek tata kelola perusahaan, manajemen BPR Tri Gunung Selatan senantiasa akan meninjau kebijakan tata kelola perusahaannya dan melakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebijakan yang di buat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai panduan implementasi tata kelola perusahaan sehingga dapat menjalankan praktek-praktek pengelolaan perbankan yang sehat. 
A. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi diangkat dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang tercantum dalam akta risalah rapat No. 122 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Palembang Ela Maria Fransisca, SH dengan susunan sebagai berikut: 

No.
Nama
Jabatan
Masa Jabatan
1.
Eugenie Mariani Gimandjaya
Direktur Utama
2016-2021
2.
Juliana
Direktur
2016-2021
 
Direksi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik dalam kepengurusan bank maupun kewajiban mengelola bank sesuai dengan kewenangannya telah dijalankan dengan baik sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Job Description serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi tercermin antara lain dalam:
  • Direksi selalu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS. 
  • Direksi selalu menindaklanjuti setiap hasil temuan audit intern bank, auditor eksternal serta hasil pengawasan dari OJK dan / atau otoritas lainnya. 
  • Penunjukkan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi kepatuhan dan fungsi menajemen risiko.
  •  Direksi telah menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang mengikat semua anggota.
  •  Kebijakan-kebijakan bank selalu diungkapkan dan diedarkan kepada pegawai secara langsung. 
  • Direksi senantiasa menyediakan data dan informasi yang akurat relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris. 
Anggota Direksi memiliki:
  1. Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; 
  2. Pengalaman dan keahlian di bidang; dan
  3.  Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan BPR yang sehat.
Pengalaman dan keahlian lebih dari 2 (dua) tahun dibidang perbankan.Direksi memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.Direksi tidak merangkap jabatan pada Bank, perusahaan non Bank dan / atau lembaga lain. Direksi tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
  • Sesama anggota Direksi; dan / atau 
  • Anggota Dewan Komisaris.
Direksi tidak memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas. Direksi tidak ada hubungan keuangan dan /  atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan / atau pemegang saham BPR.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Direksi telah melaksankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan POJK tentang Penerapan Tata Kelola, antara lain: 
1. Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.
2. Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan.
3. Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
4. Menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:
  • Fungsi audit intern; 
  • Fungsi kepatuhan; dan 
  • Fungsi manajemen risiko   
5. Menindaklanjuti temuan audit intern BPR dan auditor eksternal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan / atau otoritas lainnya.
6. Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai antara lain dengan adanya:
  • Pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan
  • Penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.
7. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.
9. Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
Training dan / atau seminar yang diikuti oleh Direksi adalah sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan Tata Kelola (GCG) Bank Perkreditan Rakyat tanggal 11-12 September 2015 di Palembang diikuti oleh E. Mariani G, SH
  2. Manajemen Resiko untuk BPR tanggal 14 Maret 2016 diikuti oleh E. Mariani G, SH
  3. Negotiation Skill tanggal 08 Mei 2014 diikuti oleh Juliana, SE
  4. Pelaksanaan Tata Kelola (GCG) Bank Perkreditan Rakyat tanggal 11-12 September 2015 di Palembang diikuti oleh Juliana, SE
B. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris diangkat dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang tercantum dalam akta risalah rapat no. 122 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Palembang Ela Maria Fransisca, SH dengan susunan sebagai berikut:

No.
Nama
Jabatan
Masa Jabatan
1.
Johny Leo
Komisaris Utama
2016-2021
2.
Wanny Siddik
Komisaris
2016-2021
 
Dewan Komisaris memiliki:
  • Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan / atau
  • Pengalaman di bidang perbankan
Dewan Komisaris memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Dewan Komisaris berkedudukan di Indonesia, bertempat tinggal di provinsi yang sama dengan provinsi lokasi Kantor BPR.

Dewan Komisaris merangkap jabatan sebagai Komisaris pada 2 (dua) BPR. 
Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif  pada BPR, BPRS, dan / atau Bank Umum. 
Dewan Komisaris melaksanakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
  • Sesama Dewan Komisaris; atau
  • Direksi.
Dewan Komisaris tidak memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris telah melaksanakan Tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR, antara lain :
1. Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
3. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.
4. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan:

  • penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
6. Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
  • pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau
  • keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR;
Anggota Dewan Komisaris telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.


C. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komite

1. Fungsi Audit Intern

Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern

  1. Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit.
  2. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;
  3. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
  5. Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern 
Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Internal berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.


2. Fungsi Audit Manajemen Risiko
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko
  1. Pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
  2. Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional;
  3. Pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
  4. Penyampaian rekomendasi kepada pegawai yang menangani fungsi operasional, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
  5. Penyusunan dan penyampaian laporan profil Risiko secara berkala kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko 
Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

3. Fungsi Kepatuhan
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan
  • Menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan.
Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan 
Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

D. Kepemilikan Saham Anggota Direksi
 

Nama Anggota Direksi
Kepemilikan Saham
BPR Tri Gunung Selatan
Perusahaan Lain
E. Mariani G
Tidak ada
Tidak ada
Juliana
Tidak ada
Tidak ada

E. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Direksi Dengan Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham BPR
Tidak ada hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga antara Direksi dengan Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham BPR

F. Kepemilikan Saham Dewan Komisaris

Nama Anggota Dewan
Komisaris
Kepemilikan Saham

BPR Tri Gunung
Selatan
BPR Primadana
Abadi
BPR Musi Artha Surya








Johny Leo
70%
30%
95%

Wanny Siddik
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada

G. Hubungan Keuangan dan/aau Hubungan Keluarga Dewan Komisaris Dengan Dewan Komisaris Lain, Pemegang Saham BPR
Tidak ada hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga antara Dewan Komisaris dengan Dewan Komisaris.
Ada hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga antara Komisaris Utama Johny Leo dengan pemegang saham Sujatno Kusumo.

H. Paket Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Berikut adalah informasi mengenai jumlah remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun 2017.

Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain
Jumlah Diterima dalam 1 Tahun
Dewan Komisaris
Direksi
Jumlah keseluruhan gaji
241.200.000
384.000.000
Tunjangan
-
11.760.000
Tantiem
-
-
Kompensasi berbasis saham
-
-
Remunerasi berdasarkan RUPS dengan memperhatikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan risiko
-
-
Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang, antara lain perumahan, transportasi, dan asuransi kesehatan
-
Transportasi dan asuransi kesehatan

I. Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah
Yang dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari BPR kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pegawai dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukannya.

Berikut adalah rasio gaji tertinggi dan terendah:
  1. rasio gaji pegawai yang tertinggi dan terendah adalah 1.7 x
  2. rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah adalah 1.2 x
  3. rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah adalah 1.01 x
  4. rasio gaji Direksi tertinggi dan Komisaris tertinggi adalah 1.73 x
  5. rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi adalah 4 x
J. Frekuensi Rapat Dewan Komisaris
Data Kehadiran Anggota Dewan Komisaris pada Rapat Dewan Komisaris:


Nama Anggota Dewan Komisaris
Jumlah Rapat
Jumlah Kehadiran
Johny Leo
4
4
Wanny Siddik
4
4
Total rapat per tahun
4
4


Palembang, 27 April 2018