LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2017
BPR Tri Gunung Selatan
Dalam rangka upaya menerapkan pelaksanaan Tata Kelola
BPR TGS akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
mengupayakan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam mengelola
Bank sehari-hari dengan berlandaskan pada lima prinsip dasar yaitu:
- Transparansi (Transparency) Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
- Akuntabilitas (Accountability) Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
- Pertanggungjawaban (Responsibility) Kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
- Independensi (Independence) Pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
- Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya
penerapan pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik tersebut
diharapkan BPR Tri Gunung Selatan mampu menghadapi tantangan-tantangan
perusahaan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal perbankan yang
semakin kompleks dan kompetitif.
Sejalan dengan
perkembangan praktek tata kelola perusahaan, manajemen BPR Tri Gunung Selatan
senantiasa akan meninjau kebijakan tata kelola perusahaannya dan melakukan
penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebijakan yang di buat oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mengenai panduan implementasi tata kelola perusahaan
sehingga dapat menjalankan praktek-praktek pengelolaan perbankan yang
sehat.
A. Pelaksanaan
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi diangkat
dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang tercantum dalam akta risalah
rapat No. 122 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Palembang Ela
Maria Fransisca, SH dengan susunan sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Masa Jabatan
|
1.
|
Eugenie Mariani Gimandjaya
|
Direktur Utama
|
2016-2021
|
2.
|
Juliana
|
Direktur
|
2016-2021
|
Direksi dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik dalam kepengurusan bank maupun
kewajiban mengelola bank sesuai dengan kewenangannya telah dijalankan dengan
baik sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Job Description
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan
prinsip tata kelola perusahaan dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan
atau jenjang organisasi tercermin antara lain dalam:
- Direksi selalu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
- Direksi selalu menindaklanjuti setiap hasil temuan audit intern bank, auditor eksternal serta hasil pengawasan dari OJK dan / atau otoritas lainnya.
- Penunjukkan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi kepatuhan dan fungsi menajemen risiko.
- Direksi telah menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang mengikat semua anggota.
- Kebijakan-kebijakan bank selalu diungkapkan dan diedarkan kepada pegawai secara langsung.
- Direksi senantiasa menyediakan data dan informasi yang akurat relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
Anggota Direksi memiliki:
- Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
- Pengalaman dan keahlian di bidang; dan
- Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan BPR yang sehat.
Pengalaman dan keahlian lebih dari 2 (dua) tahun
dibidang perbankan.Direksi memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku
yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.Direksi tidak merangkap
jabatan pada Bank, perusahaan non Bank dan / atau lembaga lain. Direksi tidak
memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
- Sesama anggota Direksi; dan / atau
- Anggota Dewan Komisaris.
Direksi tidak memberikan kuasa umum yang mengakibatkan
pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas. Direksi tidak
ada hubungan keuangan dan / atau hubungan keluarga dengan Dewan
Komisaris, anggota Direksi lain dan / atau pemegang saham BPR.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi telah melaksankan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan POJK tentang
Penerapan Tata Kelola, antara lain:
1. Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan
kepengurusan BPR.
2. Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung
jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan
perundang-undangan.
3. Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha
BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
4. Menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:
- Fungsi audit intern;
- Fungsi kepatuhan; dan
- Fungsi manajemen risiko
5.
Menindaklanjuti temuan audit intern BPR dan auditor eksternal, hasil pengawasan
Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan / atau otoritas lainnya.
6.
Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai antara lain
dengan adanya:
- Pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan
- Penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.
7.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat
Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian
kepada pegawai.
9.
Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada
Dewan Komisaris.
Training dan
/ atau seminar yang diikuti oleh Direksi adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan Tata Kelola (GCG) Bank Perkreditan Rakyat tanggal 11-12 September 2015 di Palembang diikuti oleh E. Mariani G, SH
- Manajemen Resiko untuk BPR tanggal 14 Maret 2016 diikuti oleh E. Mariani G, SH
- Negotiation Skill tanggal 08 Mei 2014 diikuti oleh Juliana, SE
- Pelaksanaan Tata Kelola (GCG) Bank Perkreditan Rakyat tanggal 11-12 September 2015 di Palembang diikuti oleh Juliana, SE
B.
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris diangkat dalam Rapat Umum Luar Biasa
Pemegang Saham yang tercantum dalam akta risalah rapat no. 122 tanggal 20
Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Palembang Ela Maria Fransisca, SH dengan
susunan sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Masa Jabatan
|
1.
|
Johny Leo
|
Komisaris Utama
|
2016-2021
|
2.
|
Wanny Siddik
|
Komisaris
|
2016-2021
|
Dewan
Komisaris memiliki:
- Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan / atau
- Pengalaman di bidang perbankan
Dewan
Komisaris memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Dewan
Komisaris berkedudukan di Indonesia, bertempat tinggal di provinsi yang sama
dengan provinsi lokasi Kantor BPR.
Dewan Komisaris merangkap jabatan sebagai Komisaris
pada 2 (dua) BPR.
Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai
anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, BPRS, dan / atau Bank
Umum.
Dewan Komisaris melaksanakan rapat secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Dewan Komisaris
tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
- Sesama Dewan Komisaris; atau
- Direksi.
Dewan
Komisaris tidak memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan
wewenang tanpa batas.
Tugas dan
Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan
Komisaris telah melaksanakan Tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang
diatur dalam Anggaran Dasar BPR, antara lain :
1.
Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha
BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
2.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi
serta memberikan nasihat kepada Direksi.
3. Dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris
wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis
BPR.
4. Dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris
dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional
BPR, kecuali terkait dengan:
- penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5.
Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit intern BPR, auditor
ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau
otoritas lainnya.
6.
Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
- pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau
- keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR;
Anggota
Dewan Komisaris telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk
meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.
C.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komite
1. Fungsi
Audit Intern
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi
Audit Intern
- Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit.
- Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;
- Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
- Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern
Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Internal berasal dari
pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan
saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau
Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi
kemampuan bertindak independen.
2. Fungsi
Audit Manajemen Risiko
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko
- Pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
- Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional;
- Pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
- Penyampaian rekomendasi kepada pegawai yang menangani fungsi operasional, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
- Penyusunan dan penyampaian laporan profil Risiko secara berkala kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko
Pejabat Eksekutif Fungsi Manajemen Risiko berasal dari
pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan
saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau
Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi
kemampuan bertindak independen.
3. Fungsi Kepatuhan
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan
- Menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan.
Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan
Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan berasal dari pihak
internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham,
dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang
Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan
bertindak independen.
D. Kepemilikan Saham Anggota Direksi
Nama Anggota Direksi
|
Kepemilikan Saham
|
|
BPR Tri Gunung Selatan
|
Perusahaan Lain
|
|
E. Mariani G
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Juliana
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
E. Hubungan
Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Direksi Dengan Dewan Komisaris, dan/atau
Pemegang Saham BPR
Tidak ada
hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga antara Direksi dengan Dewan
Komisaris dan/atau pemegang saham BPR
F.
Kepemilikan Saham Dewan Komisaris
Nama Anggota Dewan
Komisaris
|
Kepemilikan Saham
|
|||
BPR Tri Gunung
Selatan
|
BPR Primadana
Abadi
|
BPR Musi Artha Surya
|
||
Johny Leo
|
70%
|
30%
|
95%
|
|
Wanny Siddik
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
G. Hubungan
Keuangan dan/aau Hubungan Keluarga Dewan Komisaris Dengan Dewan Komisaris Lain,
Pemegang Saham BPR
Tidak ada
hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga antara Dewan Komisaris dengan
Dewan Komisaris.
Ada hubungan
keuangan dan/atau hubungan keluarga antara Komisaris Utama Johny Leo dengan
pemegang saham Sujatno Kusumo.
H. Paket
Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Berikut
adalah informasi mengenai jumlah remunerasi dan fasilitas lain yang diterima
oleh Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun 2017.
Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain
|
Jumlah Diterima dalam 1 Tahun
|
|
Dewan Komisaris
|
Direksi
|
|
Jumlah keseluruhan gaji
|
241.200.000
|
384.000.000
|
Tunjangan
|
-
|
11.760.000
|
Tantiem
|
-
|
-
|
Kompensasi berbasis saham
|
-
|
-
|
Remunerasi berdasarkan RUPS dengan memperhatikan tugas, wewenang,
tanggung jawab dan risiko
|
-
|
-
|
Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang, antara lain
perumahan, transportasi, dan asuransi kesehatan
|
-
|
Transportasi dan asuransi kesehatan
|
I. Rasio
Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah
Yang
dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari BPR kepada pegawai yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pegawai dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukannya.
Berikut
adalah rasio gaji tertinggi dan terendah:
- rasio gaji pegawai yang tertinggi dan terendah adalah 1.7 x
- rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah adalah 1.2 x
- rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah adalah 1.01 x
- rasio gaji Direksi tertinggi dan Komisaris tertinggi adalah 1.73 x
- rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi adalah 4 x
J. Frekuensi
Rapat Dewan Komisaris
Data
Kehadiran Anggota Dewan Komisaris pada Rapat Dewan Komisaris:
Nama Anggota Dewan Komisaris
|
Jumlah Rapat
|
Jumlah Kehadiran
|
Johny Leo
|
4
|
4
|
Wanny Siddik
|
4
|
4
|
Total rapat per tahun
|
4
|
4
|
Palembang, 27
April 2018